Sabtu, 07 Oktober 2017

MAKALAH PERAN DAN TANGGUNG JAWAB BIDAN DALAM ASUHAN NEONATUS



KATA PENGANTAR
Rasa syukur yang dalam kami sampaikan kehadiran Tuhan Yang Maha Pemurah, karena berkat kemurahan-Nya makalah ini dapat kami selesaikan sesuai yang diharapkan. Dalam makalah ini kami membahas “peran dan tanggung jawab bidan dalam asuhan neonates,bayi dan balita” untuk mata kuliah Pengantar Asuhan Kehamilan,Persalinan,Nifas,BBL.
Makalah ini dibuat untuk mendalami pemahaman kepada kami selaku mahasiswa dan juga dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Asuhan khususnya pada fase kehamilan,untuk itu kami mengucapkan terimakasih kepada :
1.    Ibu Yuni purwatiningsih, SST, M.Kes
2.    Rekan-rekan mahasiswa yang telah banyak memberi masukan untuk makalah ini.
Demikianlah makalah ini kami buat semoga bermanfaat.

Jakarta, 8 Juni  2017
Penyusun











DAFTAR ISI
BAB I


   Latar Belakang
…………………………………………………
i
   Tujuan Penulisan
…………………………………………………
i
BAB II


   Kala I
…………………………………………………
1
   Perubahan fisiologis pada kala 1
…………………………………………………
2
   Kala II
…………………………………………………
3
   Kala III
…………………………………………………
4
   Kala IV
…………………………………………………
5
BAB III


   Kesimpulan
…………………………………………………
7
   Saran
…………………………………………………
7
DAFTAR PUSTAKA












BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Neonatus merupakan bayi berusia antara 0 (baru lahir) sampai 1 bulan ( biasanya 28 hari). Sementara itu, bayi dan balita merupakan fase lanjutan dari neonatus. Masa – masa ini sangat penting dan memerlukan perhatian serta perawatan khusus. Asuhan neonatus, bayi dan balita bertujuan memberikan asuhan secara komprehensif kepada bayi baru lahir, baik pada saat masih di ruang perawatan maupun pada saat di pulangkan, memberikan asuhan secara komprehersif kepada bayi dan balita, serta mengajarkan orangtua tentang cara merawat bayi dan memotivasi mereka agar menjadi orang tua yang percaya diri.

B.   Tujuan Penulisan
1.    Mengetahui pengertian neonatus.
2.    Mengetahui peran bidan dalam asuhan neonatus















BAB II
PEMBAHASAN

A.   Peran Bidan Dalam Asuhan Terhadap Neonatus, Bayi dan Balita

Bidan diberi wewenang untuk memberikan asuhan pada bayi baru lahir atau neonatus, serta bayi dan balita. Dengan demikian lingkup pelayanan kebidanan meliputi hal-hal sebagai berikut.
1.    Memberikan pelayanan kesehatan pada Neonatus, Bayi dan Balita
Pelayanan kesehatan pada neonatus, bayi dan balita mencangkup :
Ø  Memberikan pertolongan persalinan yang atraumatik, bersih, dan aman.
Ø  Menjaga tubuh bayi tetap hangat dengan kontak dini.
Ø  Membersihkan jalan nafas dan mempertahankan bayi bernafas spontan.
Ø  Mendorong pemberian ASI dini dalam 30 menit setelah melahirkan.
Ø  Mencegah infeksi pada bayi baru lahir, misalnya dengan merawat tali pusat secara higienis, memberikan imunisasi, dan mendorong ibu untuk memberikan ASI eksklusif.
2.    Melakukan pemeriksaan dan perawatan bayi baru lahir (dilakukan pada bayi 0-28 hari) : semua bayi baru lahir sebaiknya mendapatkan minimal 2x pemeriksaan sebelum dipulangkan. Pemeriksaan pertama adalah pereriksaan Screening yang berhubungan dengan kelahiran. Pemeriksaan kedua lebih menyeluruh, termasuk usia dan riwayat kehamilan.
3.    Melakukan penyuluhan pada ibu tentang ASI eksklusif untuk bayi dibawah 6 bulan dan makanan pendamping ASI (MP ASI) untuk bayi diatas 6 bulan.
4.    Memantau tumbuh kembang balita untuk meningkatkan kualitas tumbuh kembang anak melaului deteksi dini dan stimulansi tumbuh kembang balita ; pengkajian atau pemeriksaan yang dilakukan antara lain pemeriksaan fisik, pengukuran fisiologis (TTV), penampilan umum, perkembangan psikologis, serta faktor mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan anak.
5.    Memberikan vitamin A dan obat yang bersifat sementara pada penyakit ringan dan segera merujuk ke dokter.

Bidan berkewajiban mengunjungi bayi yang ditolongnya ataupun yang ditolong oleh dukun dibawah pengawasan bidan dirumah. Kunjungan ini dilakukan pada :
Ø  Minggu pertama setelah persalinan ; untuk selanjutnya bayi bisa dibawa ketempat bidan bekerja. Jika bayi baru lahir dipulangkan dalam waktu 6-12 jam, ibu dianjurkan untuk melakukan kunjungan ulang dalam 3-5 hari sesudah lahir. Jika bayi baru lahir tinggal diirumah sakit hingga 48 jam, kunjungan ulang dapat ditunda sampai usia bayi 10-14 hari.
Ø  Anak berusia sampai 5 bulan diperiksa setiap bulan.
Ø  Lalu, pemeriksaan dilakukan setiap 2 bulan sampai anak berusia 12 bulan.
Ø  Pemeriksaan selanjutnya dilakukakan sampai anak berusia 24  bulan.
Ø  Pemeriksaan selanjutnya dilakukan 1x setahun.

Dalam kunjungan tersebut dilakukan :
Ø  Pemeriksaan fisik pada bayi, pengkajian ulangh riwayat ibu, riwayat persalinan, dan tindskan segera pada bayi.
Ø  Penyuluhan atau pemberian nasihat (KIE/Komunikasi,informasi dan edukasi) pada ibu dan keluarga.
Ø  Dokumentasi pelayanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar